Kuasa Hukum Denny Sumargo: Bukan Mendahului Penyidik, Tetapi...
Rabu, 23 Februari 2022 – 04:09 WIB
"Jadi, Densu berstatement bukan mendahului penyidik, enggak ada. Pada saat Densu berstatement itu sudah proses penyidikan," tegas Mohammad Anwar.
Sebelumnya, Denny Sumargo melaporkan Ditya Andrista, ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat pada September 2021 lalu.
Dia mengeklaim bahwa uang miliknya senilai Rp 739 juta dibawa kabur oleh mantan manajernya itu.
Ditya disebut-sebut mengambil keuntungan pribadi dengan memakai bendera Densu Management.
Menurut Denny Sumargo, Ditya sempat mengembalikkan uang Rp 500 juta sebelum akhirnya menghilang.(mcr7/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!