Kuasa Hukum Habib Rizieq Ancang-ancang Mengajukan Permintaan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin 1 Maret 2021, akan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab.
Agenda sidang ialah pembacaan materi permohonan dari kubu Habib Rizieq.
Pada persidangan sebelumnya, Senin (22/2), majelis hakim menunda persidangan lantaran kubu termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim Pori, tidak hadir di ruang sidang.
Menjelang sidang hari ini, kuasa hukum dari Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya memastikan bakal mengajukan kepada majelis hakim agar sidang tetap dilanjutkan jika termohon tetap tak hadir di ruang sidang.
"Saya mengajukan sidang dilanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian," ungkap Alamsyah saat dikonfirmasi JPNN.com, Senin (1/3).
Alamsyah menjelaskan, asas sidang praperadilan hanya 7 hari. Dia menyebut, asasnya cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaaan kehakiman.
Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu berkaitan dengan langkah polisi menangkap serta menahan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, advokat Alamsyah Hanafiah selaku kuasa hukum Habib Rizieq mengatakan, kliennya kembali mengajukan gugata praperadilan lantaran menilai langkah polisi menangkap dan menahan imam besar FPI itu tidak sah.