Kuasa Hukum Habib Rizieq Bersemangat Sekali Hari Ini, Simak Apa Katanya
Selain itu, Kamil menyoroti ihwal Pasal 160 KUHP yang diduga digunakan untuk menahan Rizieq.
Menurut dia, tidak ada bukti materiil untuk menjerat Rizieq dengan pasal tersebut.
"Tidak adanya bukti materiil yang wajib ada bagi penyidik jika hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 160 KUHP," tambah dia.
Kemudian, kubu Rizieq juga keberatan dengan Pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Sebab, tidak ada penetapan kedaruratan kesehatan oleh pemerintah pusat sebagaimana Pasal 48 ayat (3) UU Kekarantinaan Kesehatan. "Yang merupakan bukti kunci wajib ada jika penyidik hendak mentersangkakan klien kami dengan Pasal 93 UU Karantina Kesehatan," jelas Kamil.
Selain itu, Kamil juga menyinggung tentang adanya pemanggilan terhadap Rizieq dan saksi-saksi yang tidak sah atau tidak sesuai hukum acara KUHAP. Kemudian, tidak tercapainya minimal dua alat bukti untuk menjerat Rizieq.
"Adanya dua surat perintah penyidikan untuk satu laporan terhadap klien kami, yang mana hal tersebut tidak ada dasarnya dalam KUHAP," tutupnya. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!