Kuasa Hukum Komisioner KY Kebakaran Jenggot
jpnn.com - JAKARTA - Diam-diam Bareskrim Polri sudah melimpahkan tahap satu berkas perkara milik Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Sahuri, tersangka dugaan pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, kepada Kejaksaan Agung.
Tak pelak, ini membuat kubu Taufiq berang. Dedi J Syamsudin, kuasa hukum Taufiq, menyesalkan Bareskrim terburu-buru melimpahkan berkas kliennya. Padahal, lanjut Dedi, saksi ahli meringankan yang diajukan pihaknya belum diperiksa Bareskrim.
"Kami menyesalkan, kok saksi ahli meringankan dari kami belum diperiksa, berkas keburu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (6/8).
Menurut Dedi, berkas itu dilimpahkan Bareskrim kepada Kejagung pada 3 Agustus 2015 dengan nomor berkas perkara BP/24/VIII/2015/dittipidum.
Pihaknya pun tak tinggal diam. Dedi melayangkan surat kepada jajaran Bareskrim supaya memeriksa saksi ahli meringankan yang diajukan. "Karena itu adalah hak klien kami sebagai tersangka," kata Dedi.
Dia mengatakan, yang sudah dilimpahkan adalah berkas Taufiqurahman. Sedangkan berkas Marzuki belum. Taufiq ditetapkan sebagai tersangka sebelum lebaran. Taufiq baru menjalani pemeriksaan satu kali pada Senin 27 Juli 2015. Kala itu ia diperiksa kurang lebih 6,5 jam di Bareskrim.
Selain Taufiq, dalam kasus ini Bareskrim juga menjerat Ketua KY, Suparman Marzuki sebagai tersangka. Informasi yang beredar, berkas Suparman akan dilimpahkan kepada Kejagung, Jumat (7/8) besok. (boy/jpnn)