Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus JIS Gunakan Pasal UU tak Valid Kamis, 11 Desember 2014 – 18:19 WIB JAKARTA - Patra M. Zen, kuasa hukum dua guru Jakarta International (JIS), menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan berdasarkan Pasal First «Prev123