Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Kasus JIS Gunakan Pasal UU tak Valid
jpnn.com - JAKARTA - Patra M. Zen, kuasa hukum dua guru Jakarta International (JIS), menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan berdasarkan Pasal Undang-Undang yang sudah tidak valid lagi.
Patra mengatakan, JPU mendakwa Neil Bentleman dan Ferdinant Tjong dengan Pasal 80 dan 82 UU tahun 2002. Hal ini tidak tepat karena ketentuan Pasal 80 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 sudah diubah dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diundangkan pada 17 Oktober 2014.
Dengan demikian, kata Patra, dakwaan Jaksa disusun berdasarkan pasal-pasal yang sudah tidak berlaku lagi, sehingga dapat disebut cacat hukum.
Karena itu, Patra melanjutkan, majelis hakim harus menyatakan bahwa surat dakwaan batal demi hukum.
"Dalam Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi yang telah dibacakan oleh JPU pada 2 Desember 2014 masih menggunakan UU no 23 tahun 2002. Karena itu Surat Dakwaan JPU tersebut nyata-nyata dan amat terang melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi dibuat secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap," tegas Patra usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (11/12).
Dikatakan, Majelis Hakim sudah semestinya menyatakan Surat Dakwaan JPU batal demi hukum (venrechtswege nietig) karena tidak memenuhi syarat materiil penyusunan Dakwaan. JPU juga sudah melanggar Surat Edaran Jaksa Agung RI No. SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan.
Patra menegaskan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, amat jelas Surat Dakwaan terhadap Neil dan Ferdi mesti dinyatakan batal demi hukum (Null and Void), karena dua hal utama yaitu pertama karena disusun berdasarkan pasal UU yang sudah tidak valid.
"Alasan kedua mengapa dakwaan ini harus batal demi hukum karena dakwaan tindak pidana tidak menjelaskan waktu yang jelas," tambah Patra.