Kuasa Hukum Optimistis Olivia Nathania Bakal Bebas
Jumat, 11 Maret 2022 – 04:21 WIB
Ketika dikonfirmasi, Oi-sapaan akrab Olivia Nathania- mengaku tak tahu menahu mengenai surat tersebut.
Diketahui, Olivia Nathania didakwa dalam pasal berlapis atas dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan terkait iming-iming CPNS.
Olivia Nathania dijerat Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (mcr31/jpnn)