Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU) Sofhuan Yusfiansyah mengingatkan tersangka H. Halim Ali selaku Direktur Utama PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan tim pengacara menghormati proses hukum yang berjalan.
Hal ini disampaikan Sofhuan menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum PT SKB.
Dia mengultimatum tim hukum PT SKB untuk menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan yang mengganggu penuntasan perkara.
"PT. SKB dan semua pihak seharusnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat spekulatif atau memprovokasi opini publik," kata Sofhuan di Jakarta, Jumat, 27 September 2024.
Sofhuan juga meminta tim hukum PT. SKB, khususnya Yusril menjunjung tinggi prosedur hukum yang sudah dilaksanakan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Terlebih, perkara ini sudah menjadi atensi publik sehingga semua pihak wajib menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Di samping dari itu, Sofhuan memandang pernyataan Yusril terkait ihwal kasus ini sangat tidak berdasar. Pernyataan itu juga bahkan berpotensi mengarah pada pencemaran nama baik dan fitnah.
"Tudingan yang dilontarkan dalam sejumlah pernyataan publik oleh pihak PT. SKB mengandung unsur fitnah keji yang merusak citra dan reputasi PT. Gorby Putra Utama," kata Sofhuan.