Kuasa Hukum Pegi: Polda Jabar Mau Hadir atau Tidak, Persidangan Tetap Lanjut
jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, tak mempermasalahan apakah Polda Jawa Barat hadir atau tidak dalam sidang praperadilan yang diajukan kliennya di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (1/7) nanti.
Menurut dia, hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon, dalam hal ini Polda Jabar.
“Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa. Setelah kemarin (Polda Jabar) tidak hadir, hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya. Kalau tanggal 1 (Juli) sudah dipanggil dengan patut (Polda Jabar) masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut," kata Muchtar saat dihubungi, Sabtu (29/6).
Menurut dia, sidang pun bisa dilanjutkan dan mempermudah pihaknya selaku termohon dalam gugatan praperadilan terkait penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.
Sebab, apabila Polda Jabar tidak hadir dan sidang tetap dilanjutkan berarti termohon tidak menggunakan hak untuk membela diri.
Muchtar mengatakan bahwa majelis hakim bisa mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.
"Kalau Polda Jabar tidak hadir itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim," ungkapnya.
Seperti diketahui sidang perdana gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada Senin (24/6), ditunda karena termohon, yakni Polda Jabar, tidak hadir.