Kuasa Hukum Pegi Setiawan Kecewa Sidang Praperadilan Ditunda: Cara Klasik
"Kami mengetahui, praperadilan ini sesuai ketentuan hanya berlaku selama 7 hari, harus diputus. Itu bukan kata saya, itu kata undang-undang. Dengan ditunda-tunda begini, ada apa sih? Kami duga ini memang mau dipakai cara klasik, jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja dipercepat supaya dilakukan P21," katanya.
Insank menyayangkan Polda Jabar yang memilih untuk tidak hadir dalam sidang gugatan perdana ini.
Padahal, katanya, gugatan praperadilan adalah upaya mereka untuk menguji dan mengkritisi kinerja aparat kepolisian dalam menetapkan tersangka.
"Ini bukan kepentingan kami saja, ini kepentingan penegakkan hukum," lanjutnya.
"Makanya saya percaya bahwa pilar Pengadilan Negeri Bandung, kami percaya pilar pengadilannya akan tegak. Untuk mencapai keadilan ini, kami akan berjuang semaksimal mungkin," sambungnya.
Sementara itu, saat JPNN mencoba mengonfirmasi pihak Polda Jabar melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast, dia tidak meresponsnya.
Rencananya, sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong ini akan dijadwalkan kembali digelar pada Senin (1/7/2024).
Apabila pihak Polda Jabar tidak lagi datang ke persidangan, maka gugatan dilanjutkan tanpa kehadiran termohon. (mcr27/jpnn)