Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum PT TCK Buka Suara Soal Informasi Proyek di Kejaksaan

Selasa, 16 Juli 2024 – 17:07 WIB
Kuasa Hukum PT TCK Buka Suara Soal Informasi Proyek di Kejaksaan - JPNN.COM
Kuasa Hukum PT TCK (Teknology Cipta Karya) Yudha Ramon. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum PT TCK (Teknology Cipta Karya) Yudha Ramon buka suara soal informasi yang beredar bahwa pihaknya memiliki permasalahan dalam proyek pengadaan perangkat strategis advance portal system untuk instansi Kejaksaan Agung RI dari anggaran tahun 2023.

TCK diduga sebagai pemenang tender proyek belum memenuhi kewajiban pembayaran kepada supplier PT TIM sehingga dinilai dapat merugikan negara.

“Pada intinya, tidak ada permasalahan di proyek Kejaksaan tersebut. Barang telah diterima dengan baik dan berfungsi sebagai mana mestinya,” kata Yudha dalam keterangan tertulis pada Selasa (16/7/2024).

Lebih lanjut, Yudha menjelaskan tentang alasan pembayaran sempat tertunda.

Alasanya, kata dia, sebelumnya dari pihak ekspedisi yang dinominasikan oleh PT TIM selaku rekanan penyedia hardware terlambat dalam pengiriman ke end user dan aslinya dokumen pengiriman sebagai salah satu persyaratan dalam kontrak belum diterima oleh PT TCK dari PT TIM.

“Hal tersebut yang menunda pembayaran kepada PT TIM. Setelah semua kondisi terpenuhi, PT TCK telah melakukan pelunasan atas pekerjaan tersebut kepada PT TIM,” ujar Yudha.

Oleh karena itu, lanjut dia, kabar yang menyebut Direktur PT. TCK Darwin Michael dan salah satu Owner PT TCK Engel Glendy Sahanggamu diduga melakukan tindakan yang merugikan negara adalah tidak benar.

Menurut dia, ini hanya praktik bisnis biasa para pihak yang dipandu oleh persyaratan dalam perjanjian saja.

Kuasa Hukum PT TCK (Teknology Cipta Karya) Yudha Ramon buka suara soal informasi yang beredar bahwa ada permasalahan dalam proyek di Kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close