Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum RJ Lino: Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Potensi

Jumat, 22 Januari 2016 – 03:10 WIB
Kuasa Hukum RJ Lino: Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Potensi - JPNN.COM
RJ Lino. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Proses hukum sejak awal harus memiliki parameter yang jelas. Salah satunya ialah menghadirkan barang bukti. Hal itu seolah menjadi penegas ketika empat saksi ahli dihadirkan kuasa hukum mantan Dirut Pelindo II RJ Lino dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (20/1).

“Penetapan tersangka sah untuk dilakukan, namun harus memiliki parameter yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Hal itulah kemudian hukum pidana Indonesia diatur dalam praperadilan yang dimaksudkan untuk menghormati hak dari pihak yang ditersangkakan,” ungkap pengamat hukum pidana Eva Acjani Zulfa.

Dia menambahkan, hukum pidana Indonesia yang diatur dalam KUHAP menyatakan bahwa proses hukum sejak awal harus jelas dan bisa dipertanggung jawabkan untuk menghormati hak dari pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail menambahkan, dasar penetapan tersangka kepada kliennya oleh KPK tidak melalui proses hukum yang jelas. RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dilakukan dan belum ada kerugian negara yang bisa dibuktikan oleh KPK.

“Undang-Undang tentang kerugian negara ini harus jelas, nyata dan pasti. Tidak bisa hanya berdasarkan potensi. Potensi itu bisa ya bisa tidak. Jadi seharusnya yang diikuti KPK untuk mengatakan bahwa seseorang melakukan korupsi harus nyata dan pasti sesuai dengan UU Keuangan Negara dan sudah dilakukan tahapan hukum yang jelas sebelum mempersangkakan seseorang," ujar Maqdir.

Sementara itu, pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan, sidang praperadilan memiliki hak untuk menghadirkan alat bukti asli yang menjadi dasar penetapan seseorang sebagai tersangka.

Margarito menambahkan, penetapan status tersangka tanpa melalui proses penyidikan lebih dulu untuk mengumpulkan bukti adalah sebuah kesalahan.

Seharusnya, ada bukti yang diperoleh pada tahap penyelidikan digunakan untuk dinaikkan kepada status penyidikan untuk mencari bukti baru hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA – Proses hukum sejak awal harus memiliki parameter yang jelas. Salah satunya ialah menghadirkan barang bukti. Hal itu seolah menjadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News