Kuasa Hukum RJ Lino: Tidak Bisa Hanya Berdasarkan Potensi
“Tidak bisa pada proses penyidikan sudah ditetapkan sebagai tersangka, harus naik dulu ke tahap penyelidikan terlebih dahulu. Ada bukti baru, baru pada tahap penyelidikan ditetapkan status tersangka,” tegas Margarito.
Sementara itu, saksi ahli Dian Simatupang yang merupakan pakar Keuangan Negara FHUI menyatakan, yang disebut kerugian negara harus bisa dibuktikan dan sudah terjadi.
“Selain itu ada proses administrasi yang mengatur hal ini yaitu pengembalian uang negara tersebut. Tidak serta merta masuk ranah pidana,” ujar Dian.
Dia menegaskan, kerugian negara yang dimaksud tentu saja juga harus jelas. Apakah benar hal tersebut benar-benar merupakan negara ataukah menggunakan dana korporasi.
“Untuk itu dibutuhkan penghitungan yang dilakukan oleh lembaga yang berhak yaitu Badan Pemeriksan Keuangan,” kata Dian.
Sementara itu, ahli Hukum Korporasi DR Ibrahim menegaskan, ketika ada suatu keadaan yang dibutuhkan oleh pemegang kekuasaan tertentu, tetapi hukum tidak memberikan jalan keluar, maka di situlah diskresi dibutuhkan.
"Sepanjang diskresi itu proporsional dan tidak ada kepentingan pribadi di dalamnya dan tidak ada niat untuk memperkaya diri, orang lain dan sebuah korporasi maka diskresi itu sah dilakukan," ujar mantan Komisioner Komisi Yudisial tersebut. (jos/jpnn)