Kuasa Hukum Setya Novanto: Coba Sentuh, Saya Hajar
Dengan tegas, Fredrich pun mengulang bunyi putusan itu. ”Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan, dengarkan Pak ya, untuk menghentikan penyidikan terhadap Setya Novanto berdasarkan surat perintah penyidikan nomor sekian, sekian, sekian (sprindik Juli 2017),” beber dia sambil membaca sebagian putusan sidang gugatan praperadilan tersebut.
Berdasar putusan tersebut, Fredrich menekankan, KPK tidak punya alasan maupun landasan hukum untuk memeriksa atau menetapkan Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
”Karena putusan itu sudah mengunci. Sudah mengatakan tidak boleh melakukan penyidikan terhadap Setya Novanto sebagaimana yang tertera dari sprindik. Sprindiknya itu isinya apa? e-KTP 2011,” terangnya.
Dengan dasar itu pula, Fredrich siap melaporkan KPK apabila tetap menyidik Setnov dengan objek yang sama. Yakni kasus dugaan korupsi e-KTP.
”Saya tidak akan segan-segan. Saya akan jerat dengan 216 KUHP, 421 KUHP juncto pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999. Saya jerat lagi dengan 414 KUHP,” ujar dia.
”Karena apa? Saya bukan asal ngomong. Karena putusan itu sudah sangat jelas,” tegasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Mustafa M Radja menyatakan bahwa munculnya SPDP terhadap Setnov selaku Ketum Golkar harus diusut tuntas.
Menurut Mustafa, tidak seharusnya surat itu bocor atau dibocorkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.