Kuasa Hukum Taufik Gerindra: KPU DKI Zalim
Jumat, 14 September 2018 – 20:48 WIB
"Itu ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Kami harap Bawaslu memproses laporan ini, paling lambat sebulan setelah dilaporkan," kata Yupen.
Sebelumnya, Taufik dinyatakan tidak memenuhi syarat karena pernah tersandung kasus korupsi.
Namun, Bawaslu DKI memutuskan M Taufik memenuhi syarat sebagai bakal caleg.
Akan tetapi, KPU DKI menunda putusan tersebut dan berdalih melaksanakan kebijakan KPU RI soal larangan menerima caleg yang merupakan eks napi koruptor. (tan/jpnn)