Kuasa Hukum Tegaskan Mardani Maming Tak Berniat Menghindari KPK
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming, Denny Indrayana mengatakan kliennya tidak berniat untuk mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, Maming berencana memenuhi panggilan KPK pada Kamis (28/7) seusai pembacaan putusan praperadilan yang diajukan kliennya.
"Kenapa Kamis? Setelah mendengar putusan (praperadilan, red). Jadi, tidak ada niat untuk tidak datang," kata Denny, Rabu (27/7).
Namun, lembaga antirasuah telah memasukan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum penetapan putusan peradilan.
Dengan begitu, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hendra Utama Sutardodo menolak pengajuan praperadilan Maming.
"Sekarang tiba-tiba tanpa dasar undang-undang suatu perkara praperadilan digugurkan dengan penetapan DPO," kata Denny menambahkan.
Dia menegaskan pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk menunggu proses peradilan yang berlangsung selama tujuh hari.
Setelah putusan, Denny mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan KPK.