Kuasa Hukum Tegaskan Mardani Maming Tak Berniat Menghindari KPK
Rabu, 27 Juli 2022 – 20:11 WIB
"Jadi, tidak ada maksud untuk menghindar. Selalu saya katakan praperadilan cuma tujuh hari, kenapa tidak menunggu tujuh hari itu, sih, untuk menghindari komplikasi hukum?" pungkas Denny.
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pada pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu, Kalimatan Selatan.
Setelah itu, Maming menggugat penetapan KPK tersebut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, KPK menetapkan Mardani Maming masuk ke dalam DPO karena dianggap tidak kooperatif dan dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK. (mcr9/jpnn)