Kuasa Hukum Tirta Investama Sesalkan Putusan KPPU
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum PT Tirta Investama Farid Nasution menyesalkan putusan majelis Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang hari ini memutuskan kliennya bersalah dalam kasus persaingan usaha tidak sehat.
"Kami kecewa sekali. Fakta-fakta persidangan yang kami ajukan tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan,” kata Farid, Selasa (19/12).
Dia menambahkan, tak ada kebijakan perusahaan yang membuktikan adanya persaingan usaha tidak sehat.
Farid mengatakan, putusan yang didasarkan atas perbuatan beberapa individu yang melanggar kebijakan internal perusahaan seharusnya tidak dianggap sebagai kebijakan resmi perusahaan.
“Sebagaimana diakui oleh majelis komisi bahwa penjualan Le Minerale tumbuh pesat selama 2016. Tidak ada gangguan yang terstruktur dan masif untuk menghambat persaingan,” tegas Farid.
Sebelumnya, pada persidangan yang berlangsung di KPPU, tim kuasa hukum PT Tirta Investama juga telah mengajukan sejumlah saksi.
Mulai para pelaku yang pertama kali bersentuhan dengan Toko Chun Chun atau Toko Vanny milik Agus Yatim Prasetyo yang akhirnya menjadi pemicu kasus ini hingga menghadirikan orang nomor satu di Tirta Investama dan juga saksi ahli lainnya.
Namun, ternyata saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum dalam persidangan itu tak dianggap oleh majelis komisi.