Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali

Sabtu, 28 September 2024 – 08:09 WIB
Kuasa Hukum Yakin Jokowi Tak Terpengaruh Surat Permohonan Perlindungan Hukum Halim Ali - JPNN.COM
Kuasa hukum PT. Gorby Putra Utama (GPU) Sofhuan Yusfiansyah. Foto: Dokumentasi pribadi

Sofhuan menekankan proses hukum terkait dugaan pemalsuan dan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan Halim Ali bersama orang kepercayaannya Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng saat ini sudah memasuki tahap pelimpahan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau. Jadwal Sidang juga telah ditetapkan pada 1 Oktober 2024.

Untuk itu, kata dia, pihaknya berkeyakinan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan terpengaruh dengan opini sepihak dari tim hukum PT. SKB. Khususnya, langkah Yusril yang berkirim surat permohonan perlindungan hukum terhadap kliennya ke Kepala Negara.

"Kami yakin Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia tidak terpengaruh atas opini sepihak dan surat dari lawyer PT. SKB yang isinya cenderung memutarbalikkan fakta," katanya.

Sofhuan menegaskan kembali jika Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga, setiap proses hukum yang berjalan harus sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Sofhuan.

Terakhir, Sofhuan mengingatkan pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang berusaha merusak reputasi kliennya melalui tuduhan yang tidak berdasar.

"Jika ada pihak yang terbukti menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum lanjutan," kata Sofhuan.

Sebelumnya, Yusril selaku kuasa hukum PT. SKB mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Jokowi atas sengketa lahan sawit antara kliennya dengan PT. GPU.

Kuasa hukum PT GPU Sofhuan Yusfiansyah mengingatkan tersangka H. Halim Ali selaku Dirut PT SKB dan tim pengacara menghormati proses hukum yang berjalan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA