Kuasa Hukum Warga Sebut Aksi KAI di Jalan Jawa Sudah Kelewatan
"Tetapi di sini yang dilaksanakan justru yang dieksekusi tidak cuma bangunan, tetapi tanahnya juga yang sebetulnya secara hukum dilihat tidak ada untuk eksekusi," ujarnya.
Perihal kepemilikan bangunan, Teddy menyebut kalau berdasarkan historis, bangunan di Jalan Jawa tersebut adalah aset milik perusahaan kereta api swasta Belanda yang sudah ada sejak tahun 1930an.
"Jadi kalau mau dibilang tanah milik negara, seharusnya dilakukan nasionalisasi. Seperti memberikan penggantian kerugian perusahaan swasta Belanda, kemudian membebaskan pemberian kompensasi pada karyawan PT KAI yang mendiami bangunan, jadi intinya negara memberikan dana ganti rugi," jelasnya.
Namun, faktanya tidak ada kompensasi yang diberikan kepada para pemilik bangunanan. "PT KAI belum punya sertifikat," imbuhnya.
Teddy menambahkan, kalau 11 rumah yang digusur kemarin sebenarnya sudah masuk proses jual-beli oleh qDirektorat Jendral Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Sebelas rumah kemarin sudah masuk jual-beli di Cipta Karya, cuma belum terlaksana. Ini juga harus ditanyakan melalui PTUN kenapa dihentikan padahal sudah masuk proses," sebutnya. (mcr27/jpnn)