Kuat Ma'ruf Bakal Jalani Sidang Vonis pada 14 Februari Mendatang
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf bakal menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Februari 2023 mendatang.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel Wahyu Iman Santoso seusai sidang pembacaan duplik oleh kubu Kuat Ma'ruf, Selasa (31/1).
"Selanjutnya untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai 14 Februari pembacaan putusan terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Hakim Wahyu di ruang sidang.
Kuat Ma'ruf merupakan satu dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa meyakini sopir sekaligus asisten rumah tangga di keluarga Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Atas dakwaan itu, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman delapan tahun penjara.
Kuat Ma'ruf juga diyakini mengetahui dugaan perselingkuhan Putri Candrawathi dan mendiang Brigadir J.
Akan tetapi, tim penasihat hukum Kuat menganggap tuduhan itu hanya imajinasi picisan penuntut umum.