Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti

Senin, 02 Januari 2023 – 14:04 WIB
Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti - JPNN.COM
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2022. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Muhammad Arif Setiawan mengatakan hasil tes poligraf atau pendeteksi kebohongan alias lie detector tidak termasuk alat bukti dalam perkara pidana.

Arif menyatakan itu saat hadir sebagai saksi ahli meringankan atau a de charge pada persidangan terhadap Kuat Ma'ruf yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/1).

Kuat merupakan sopir pribadi keluarga Ferdy Sambo. Dia didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Menurut Arif, Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memerinci soal alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

"Lie detector, kalau dilihat dalam Pasal 184 itu tidak termasuk ada di sana (daftar alat bukti, red)," kata Arif yang duduk di kursi saksi.

Associate Professor di Fakultas Hukum UII itu menjelaskan penggunaan lia detector tidak berdasar pada KUHAP.

"Dasarnya itu berasal dari Peraturan Kapolri. Begitu," ucapnya.

Arif menegaskan lie detector hanya merupakan satu instrumen untuk kebutuhan penyidikan di kepolisian.

Pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan dasar penggunaan lie detector bukan karena KUHP, melainkan Peraturan Kapolri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News