Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti

Senin, 02 Januari 2023 – 14:04 WIB
Kuat Ma’ruf Berbohong soal Ferdy Sambo, Ahli Sebut Lie Detector Bukan Alat Bukti - JPNN.COM
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 17 Oktober 2022. Foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

Dengan metode itu, penyidik bakal menguji keterangan dari orang yang diperiksa, apakah ada kesesuaian dengan saksi lain atau justru berbohong.

"Itu hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," ujar Arif.

Hasil Lie Detector Kuat Ma'ruf

Sebelumnya, Aji Febriyanto Ar Rosyid selaku ahli poligraf yang dihadirkan pada persidangan perkara itu pada Rabu, 14 Desember 2022, mengungkapkan hasil tes poligraf menunjukkan Kuat Ma'ruf berbohong saat mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Menurut Aji, pada pemeriksaan uji kebohongan pertama, Kuat Ma'ruf disodori pertanyaan apakah sopir yang mengabdi kepada Ferdy Sambo sejak 2015 itu memergoki persetubuhan Brigadir J dengan Putri Candrawathi atau tidak.

Pada pemeriksaan pertama itu, Kuat Ma'ruf dinyatakan jujur dalam menjawab. Pria berbadan tambun itu menjawab tidak melihat ataupun memergoki persetubuhan Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo tersebut.

Adapun pada pemeriksaan kedua, Kuat Ma'ruf disodori pertanyaan apakah melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J atau tidak.

Namun, Kuat Ma'ruf mengaku tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Pada jawaban kedua itulah lie detector menunjukkan Kuat Ma'ruf berbohong.

Aji menjelaskan Kuat Ma'uf memiliki skor 9 pada pemeriksaan pertama.Adapun skor pada pemeriksaan kedua ialah -13.

Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) menyebut Kuat Ma’ruf turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat menyiapkan sebuah pisau di dalam tasnya.

Pakar hukum pidana Muhammad Arif Setiawan mengatakan dasar penggunaan lie detector bukan karena KUHP, melainkan Peraturan Kapolri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News