Kuat Maruf Lapor KY, Pakar Usul Pergantian Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Chairul Huda menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak profesional dalam memproses perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal atau Bripka Ricky.
Diketahui, majelis hakim sempat menyebut terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal buta dan tuli saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Richard Elizier alias Bharada E (RE). Akhirnya, pengacara Kuat Maruf mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial (KY).
“Hakimnya terbawa suasana, memunjukkan sikap yang tidak profesional,” kata Huda saat dihubungi wartawan pada Jumat (9/12).
Menurut dia, saksi atau terdakwa Kuat Maruf memiliki hak untuk mengadukan hakim tersebut ke Komisi Yudisial dalam bentuk tertulis. Selanjutnya, kata dia, Komisi Yudisial memiliki tugas untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
"Tugas KY memproses, bukan kewajiban,” ujarnya.
Sementara ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai laporan Kuat Maruf melalui kuasa hukumnya terhadap majelis hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Komisi Yudisial sudah benar.
Menurut dia, setiap orang atau pihak yang mempunyai bukti-bukti tentang pelanggaran yang dilakukan oleh hakim, baik dalam persidangan maupun di luar persidangan berhak melaporkan hakim ke KY.
“Karena, KY memang didirikan sebagai lembaga yang mengawasi perilaku hakim dan merekrut hakim agung. Karena itu, laporan tersebut sudah tepat terlepas dari dapat tidaknya dibuktikan laporannya,” jelas dia.