Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Pengajuan banding yang dilakukan kubu Kuat Ma'ruf ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak membuahkan hasil manis.
Majelis hakim PT DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonis yang diberikan kepada Kuat Ma'ruf, yakni penjara selama 15 tahun.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Abdul Fattah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Dalam sidang banding tersebut, majelis hakim juga memerintahkan pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) itu tetap ditahan.
Kemudian, putusan ini selanjutnya akan disampaikan kepada penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukumnya, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dan akan diberikan hak kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasihat hukum untuk mengajukan kasasi," kata Hakim Abdul Fattah.
Kuat Ma'ruf divonis hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2).
Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.