Kubu Agung Yakin Laporan Ical Cs Mental di Bareskrim
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Agun Gunanjar yakin laporan kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang diwakili Idrus Marham cs ke Bareskrim Polri terkait dugaan dokumen palsu peserta Munas Ancol, akan mental dan tidak diproses Bareskrim karena itu ranah Mahkamah Partai.
"Saya berpandangan Polri akan mengembalikan atau menolak laporan ini, karena itu ranah Mahkamah Partai," kata Agun melalui pesan singkat, Rabu (11/3).
Menurutnya, Polri bisa menangani untuk kasus pidana murni, seperti pemukulan, pencemaran nama baik dan sejenisnya, tidak masuk ranah hak politik, atau masalah kisruh partai politik soal penerapan hukum organisasi parpol.
Apalagi semua fakta dan kesaksian kedua kubu dalam penyelenggaraan Munas sudah diperiksa oleh Mahkamah Partai, yang masing-masing sudah dinilai oleh MPG yang kesemuanya itu kewenangan MPG.
"Ukuran sahnya suatu dokumen kepesertaan (Munas) mengacu kepada AD/ART partai sebagi hukum formil dan materil yang mengukurnya, berbeda dengan delik pidana pada umumnya," tegas Agun.
Agun juga menyebutkan bahwa masalah yang terjadi adalah persoalan hak berpolitik, hak berbicara, bersuara, hak pengambilan keputusan yang diatur oleh masing-masing parpol yang pasti berbeda AD/ART nya, termasuk di Golkar.
Kepesertaan DPD sendiri di dalam Munas Golkar, kata Agun, adalah unsur atau wakil yang dimandatkan dan orangnya tidak selalu ketua atau sekretaris. Ini berbeda dengan DPP, semua pengurusnya adalah peserta namun suaranya sama dengan DPD yakni satu suara.
"Di sini masalahnya mengapa DPP tidak kompak dalam hal ini (kisruh) karena DPP yang bersifat kolektif tidak dilaksanakan alias oligarki," tandasnya. (fat/jpnn)