Kubu Alfian Tanjung Tuding Polisi Tak Cermat Memeriksa Bukti
Minggu, 17 September 2017 – 15:45 WIB
Sebelumnya diketahui, Alfian menjalani sidang putusan atas perkara ujaran kebencian di Pengadilan Surabaya, Rabu (6/9) lalu.
Dalam sidang putusan itu, majelis hakim memandang Alfian tidak terbukti melakukan ujaran kebencian sehingga patut divonis bebas.
Namun, tak berselang lama diputus bebas, aparat Polda Metro Jaya kembali menahan Alfian dengan menjemputnya di Rutan Medaeng, Surabaya. (Mg4/jpnn)