Kubu Anggoro Tolak Rekaman Sadapan Diputar di Persidangan
jpnn.com - JAKARTA - Kubu terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) Anggoro Widjojo menolak pemutaran rekaman percakapan telepon hasil sadapan dalam persidangan. Sebab, mereka menduga isinya cacat hukum.
"Kami menolak pemutaran rekaman hasil sadapan karena isinya diduga telah dimanipulasi dan cacat hukum," kata anggota tim penasihat hukum Anggoro, Tito Hananta Kusuma dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (21/5).
Tito menjelaskan, ketika pengambilan sampel suara dalam pemeriksaan di KPK, Anggoro hanya diperiksa oleh penyidik bernama Harun. Anggoro juga didampingi oleh rekan Tito, Tomson Situmeang.
Namun demikian, dalam berkas perkara justru berbeda. "Dalam sampel yang dilampirkan dalam berkas perkara justru ditandatangani penyidik KPK H.N. Kristian, Jimi Kristian, dan Harun," ucap Tito.
Selain itu, Tito menambahkan, dalam pengambilan sampel suara, Anggoro diminta membaca 20 kalimat pendek. Namun dalam berkas menjadi 25 kalimat panjang dan berbeda.
Karena itu, kubu Anggoro meminta kepada majelis hakim supaya memerintahkan jaksa menghadirkan ketiga penyidik yang mengambil sampel suara dan saksi ahli. "Kemudian memutar rekaman pengambilan sampel suara dan CCTV di ruang pemeriksaan gedung KPK," kata Tito.
Jaksa Riyono menyatakan, pada saatnya bakal menghadirkan saksi ahli. Namun, mereka belum memutuskan untuk menghadirkan penyidik dalam persidangan. "Kalau penyidik, kami akan melakukan kajian dulu," ucapnya.
Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati menyatakan, hasil rekaman sadapan akan diperdengarkan di dalam persidangan. Sebab, dalam persidangan yang lalu saksi yang diperdengarkan soal rekaman sadapan mengakui suaranya.