Kubu Angin Prayitno Bantah Periksa Pajak PT Jhonlin Baratama
jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Angin Prayitno Aji mengeklaim pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama bukan dilakukan di era kepemimpinan kliennya sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (P2 DJP).
"Faktanya pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama dilakukan sudah bukan di Era Angin Prayitno Aji," ujar penasihat hukum terdakwa Angin, Syaefullah Hamid di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/11).
Syaefullah menyatakan surat dakwaan dan BAP pemeriksa pajak dari DJP Yulmanizar disebutkan penetapan besaran pajak PT Jhonlin Baratama dilakukan sesuai dengan permintaan dari konsultan Agus Susetyo.
"Dengan mengondisikan besarnya nilai pajak berdasarkan permintaan Agus ini diserahkan kepada supervisor untuk diteruskan kepada Kasubdit Pengendali dan atas sepengetahuan Yulmanizar. Kasubdit meneruskannya kepada Direktur P2 Angin Prayitno Aji. Atas permintaan tersebut, menurut Yulmanizar, Direktur Angin Prayitno Aji menyetujui," papar Syaefullah.
Syaefullah menyinggung dalam BAP Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Angin Prayitno menyetujui penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang merupakan dasar dari ketetapan pajak. Dia menerangkan bahwa Yulmanizar memproses persetujuan itu pada April 2019.
Di mana, pada waktu itu Angin Prayitno tidak lagi menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan.
"Sejak Januari 2019, Angin Prayitno Aji sudah bukan lagi sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Namun dalam BAP Yulmanizar selalu mengatakan proses persetujuan melalui Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Angin Prayitno," tegasnya.
Oleh karena itu, kata dia, proses awal pemeriksaan mulai dari Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan pada 22 Maret 2019, pelaksanaan pemeriksaan, penerbitan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, penghitungan nilai pajak, dan pembuatan laporan Hasil Pemeriksaan, dilakukan di masa Irawan sebagai pejabat yang baru.