Kubu Angin Prayitno Bantah Periksa Pajak PT Jhonlin Baratama
Syaefullah juga menilai dakwaan Angin Prayitno yang disebutkan bahwa tim pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pajak langsung di PT Jhonlin. Berdasarkan BAP Yulmanizar, pada saat transit di Bandara Sultan Hasanuddin, Agus meminta Yulmanizar agar pemeriksa merekayasa Surat Ketetapan Pajak pada 2016 dan 2017.
Namun, lanjut dia, isi BAP Yulmanizar berbeda dengan keterangan yang disampaikan Agus di persidangan. Dia menerangkan bahwa Agus menyebut usai mengantar tim pemeriksa lapangan, dirinya pulang ke Jakarta via Banjarmasin.
Sementara tim pemeriksa pajak bertolak ke Jakarta via Makassar dan tak ada pembicaraan soal rekayasa Surat Ketetapan Pajak PT Jhonlin Baratama.
Selain itu, lanjut dia, saksi Agus menyatakan tidak ada pemberian uang kepada pemeriksa pajak atau pihak lain yang terkait pemeriksaan pajak.
Bahkan, dalam pembahasan akhir PT Jhonlin Baratama tidak setuju dengan beberapa pos koreksi pajak yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Dengan begitu, wajib pajak mengajukan sanggahan.
"Karena ketetapan pajak diterbitkan tidak sesuai dengan penghitungan wajib pajak, maka wajib pajak melakukan upaya Keberatan ke Kantor Wilayah DJP di Banjarmasin. Upaya keberatan ini dikabulkan sebagian oleh Kantor Wilayah," tandasnya. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Kubu Angin Prayitno Aji mengeklaim bukan pihak yang memeriksa pajak PT Jhonlin Baratama. Angin tak lagi menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (P2 DJP).
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- Hukum
Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
Jumat, 01 Maret 2024 – 17:26 WIB - Hukum
Pengacara Anang Latif Sebut Dedi Permadi Tidak Tahu Asal Uang Rp 15 Miliar
Kamis, 19 Oktober 2023 – 16:04 WIB - Hukum
Saksi Sebut Anak Perusahaan Haji Isam Merupakan Klien Perusahaan Rafael Alun
Rabu, 04 Oktober 2023 – 18:31 WIB - Humaniora
Pakar Sebut Haji Isam Sepatutnya Tempuh Jalur Hukum Jika Mediasi Gagal
Kamis, 21 September 2023 – 23:30 WIB
- All Sport
VNL 2024: Jepang Vs Turki 3-2, Juara Bertahan Tumbang
Kamis, 16 Mei 2024 – 02:56 WIB - Olahraga
Perasaan Tak Biasa Ahsan/Hendra Setelah Lulus 16 Besar Thailand Open 2024
Kamis, 16 Mei 2024 – 04:15 WIB - Liga Indonesia
Madura United Vs Borneo FC 1-0, Gol Jaja jadi Pembeda
Kamis, 16 Mei 2024 – 02:11 WIB - Politik
Pilkada Solo 2024, Kevin Fabiano Daftar Balon Wali Kota di PDIP, Bawa Salam Pancasila
Kamis, 16 Mei 2024 – 00:10 WIB - ABC Indonesia
Tanggapan Mahasiswa Asing Soal Rencana Australia Membatasi Jumlah Mereka
Rabu, 15 Mei 2024 – 23:26 WIB