Kubu ARB Sebut Peserta Munas Ancol Tanpa Mandat
jpnn.com - JAKARTA -- Pelaksana Tugas Sekjen Depinas Soks,i Hakim Kamarudin, menyatakan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta Utara tidak sah alias illegal. Ditegaskan Hakim, yang sah adalah Munas IX PG di Bali.
Dia mengatakan, penyelenggaraan Munas Bali itu merupakan keputusan Rapat Pimpinan Nasional VII PG 2014. Rapimnas merupakan forum pengambilan keputusan yang tingkatan lebih tinggi dari keputusan yang dihasilkan Dewan Pimpinan Pusat.
Menurut dia, Munas IX PG di Bali itu dihadiri oleh seluruh ketua dan sekretaris DPD I dan II se Indonesia. Para pesertanya, kata dia, hadir membawa surat mandat.
"Masing-masing ditandatangi oleh ketua dan sekretaris masing-masing DPD yang sah," tegas Hakim dalam jumpa pers di Jakarta, Minggu (7/12).
Munas Bali, ia melanjutkan, juga berdasarkan surat DPP PG yang ditandatangani oleh Ketum PG Aburizal Bakrie dan Sekjen PG Idrus Marham, yang sah sampai saat adanya pernyataan demisioner DPP pada munas tersebut.
Karenanya, lanjut dia, Soksi memandang apabila ada munas yang surat keputusannya ditandatangani selain ketum dan sekjen, maka itu tidak sah alias illegal.
"Aburizal Bakrie dan Idrus Marham tidak pernah diberhentikan dari jabatannya melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku," katanya.
Ia menegaskan, tidak ada satupun institusi selain DPP PG yang sah menyelengarakan munas. Apalagi, kata dia, Presidium Penyelamat PG tidak dikenal dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PG, maupun semua aturan yang berlaku di beringin.