Kubu BG Yakin 100 Persen Menang di Prape‎radilan
jpnn.com - JAKARTA - Sidang permohonan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (Komjen BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak akhir. Hari ini, Senin (16/2), hakim tunggal Sarpin Rizaldi akan memberikan putusan terkait permohonan praperadilan tersebut.
Salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengaku optimistis pihaknya akan menang. Alasannya, KPK tidak mampu memperlihatkan dua alat bukti terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.
"KPK tidak sanggup memperlihatkan dua alat bukti," kata Fredrich saat dihubungi, Senin (16/2).
Selain itu, Fredrich menambahkan saksi yang diajukan KPK juga tidak memiliki kapasitas. "Masa Undang-undang KPK dikatakan itu hukum acara? Masa putusan MK dikatakan salah? Tidak mengerti putusan MK itu setara dengan undang-undang," ucapnya.
Fredrich yakin permohonan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan akan dikabulkan oleh hakim. Apabila kalah, Fredrich mengaku tidak ada upaya hukum lain yang akan diajukan oleh pihaknya. "Tidak ada plan B dan saya yakin 100 persen dikabulkan," tandasnya. (gil/jpnn)