Kubu Djan Faridz: Kubu Rommy Silakan Gabung atau Bentuk Partai Baru
Ia menegaskan dasar Menkumham untuk mengesahkan epengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta sudah jelas diatur dalam UU Partai Politik dan UU Administrasi Pemerintahan.
“Janganlah Menkumham buang badan dengan mengatakan bukan pihak dalam perkara perselisihan internal PPP ini. Kami sudah menang berdasarkan putusan inkracht sehingga ketika kami mengajukan permohonan pengesahan tidak ada alasan menolak kami apalagi mengabaikan kami,” katanya.
“Pak Yasonna (Menkumham, red) pasti sangat paham dengan hukum. Karena itu beliau diangkat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Menkumham pasti tahu kalau pemerintah kita berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme atau kekuasaan yang tidak terbatas.”(fri/jpnn)