Kubu Eks Ketua BPPN Nilai KPK Lakukan Tindakan Inkonstitusional
Kamis, 16 Januari 2020 – 20:34 WIB
"Kenapa karena filosofinya, PK ini adalah suatu upaya hukum luar biasa untuk melindungi hak-hak warga negara yang didzolimi negara melalui putusan hakim, pertanyaannya (dalam kasus) ini negara melawan negara. KPK melawan putusan hakim sebagai negara," kata Hasbullah.
Keempat, PK yang diajukan KPK, ini juga bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945 terkait dengan jaminan kepastian hukum.
Meski demikian, Hasbullah sendiri mengaku bisa menerima keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang tetap melanjutkan sidang PK yang diajukan oleh KPK tersebut. "Dari awal majelis hakim memutuskan ini dilanjutkan karena mengikuti prosedur dari PK," tandasnya. (dil/jpnn)