Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Eks Ketua BPPN Nilai KPK Lakukan Tindakan Inkonstitusional

Kamis, 16 Januari 2020 – 20:34 WIB
Kubu Eks Ketua BPPN Nilai KPK Lakukan Tindakan Inkonstitusional - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kenapa karena filosofinya, PK ini adalah suatu upaya hukum luar biasa untuk melindungi hak-hak warga negara yang didzolimi negara melalui putusan hakim, pertanyaannya (dalam kasus) ini negara melawan negara. KPK melawan putusan hakim sebagai negara," kata Hasbullah.

Keempat, PK yang diajukan KPK, ini juga bertentangan dengan pasal 28D UUD 1945 terkait dengan jaminan kepastian hukum.

Meski demikian, Hasbullah sendiri mengaku bisa menerima keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang tetap melanjutkan sidang PK yang diajukan oleh KPK tersebut. "Dari awal majelis hakim memutuskan ini dilanjutkan karena mengikuti prosedur dari PK," tandasnya. (dil/jpnn)

Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019 inkonstitusional

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News