Kubu Eks Ketua BPPN Nilai KPK Lakukan Tindakan Inkonstitusional
jpnn.com, JAKARTA - Sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1555K/PID.SUS-TPK/2019 inkonstitusiona.
Penilaian tersebut dilontarkan Kuasa Hukum mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), Hasbullah. Setidaknya ada 4 catatan terkait inkonstitusional KPK dalam pengajuan mengajukan PK.
Pertama, KPK tetap menyatakan bahwa SAT merupakan terdakawa. Padahal dalam putusan MA telah dijelaskan bahwa perbuatan SAT bukan merupakan tindak pidana. Pernyataan terdakawa terhadap SAT membuktikan KPK tidak menghormati putusan MA.
"Pak Syafruddin ini kan bukan lagi seorang terdakwa karena dia telah dipulihkan haknya sejak putusan kasasi," kata Hasbullah dalam sidang kedua dengan agenda pembacaan kontra memori PK yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Rosmina, di PN Jakarta Pusat, Jalan Bugur Raya, Kamis (16/1).
Kedua, KPK tidak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memberikan tafsir konstitutional terkait dengan siapa yang berhak mengajukan upaya PK.
Dia menambahkan, MK telah memperkuat ketetapan tentang pengajuan PK, yakni yang boleh mengajukan PK hanyalah terpidana.
"Tidak menghormati keputusan MK dalam hal KPK itu tidak boleh mengajukan PK yang disebut inkonstitusional dalam MK. MK mengatakan yang boleh mengajukan PK hanyalah terpidana, harus dibaca secara limitatif pasal 263, tapi Jaksa KPK mengajukan PK ini yang disebut inskontitusional dan melanggar hukum SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No. 4 Tahun 2014 dilanggar," ujarnya.
Ketiga, KPK tidak melihat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2014. Dalam SEma tersebut dengan tegas mengatur bahwa jaksa tidak diperbolehkan mengajukan PK. Sementara yang bisa mengajukan hanyalah terpidana atau ahli warisnya.