Kubu Emir Moeis Sebut KPK Istimewakan Pirooz
Jaksa menyatakan, pemberian uang itu karena Emir telah mengusahakan konsorsium Alstom Power Inc untuk menjadi pemenang tender proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung tahun 2004 yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota DPR RI atau anggota Komisi VIII DPR.
Dalam keterangannya di BAP yang dibacakan di persidangan, Pirooz menyatakan, sekitar bulan Juli atau Agustus 2002, perwakilan Alstom Power, David Rothschild menghubungi dirinya.
David bertanya apakah Pirooz bisa membantu Alstom untuk mendapatkan lelang proyek PLTU Tarahan di Indonesia. Alstom ikut lelang sebagai bagian dari konsorsium yang beranggotakan Marubeni Incorporate Jepang dan PT Alstom Power Energy System Indonesia.
Pirooz menyampaikan bahwa dirinya bisa membantu David karena memiliki kenalan anggota dewan yang mengenal baik Direktur PLN saat itu, Edi Widiono. Pirooz menyebut Emir adalah anggota DPR di Indonesia dan wakil ketua komisi energi yang diketahuinya merupakan teman SMA dari Edi Widiono. (gil/jpnn)