Kubu Geo Dipa: Bukti Kriminalisasi Semakin Kuat
jpnn.com - jpnn.com - Persidangan yang menjerat mantan Dirut BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) semakin membuktikan terjadinya kriminalisasi terhadap perusahaan milik negara itu. Hingga persidangan ke delapan, tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan uraian Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan.
"Bahkan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum justru membuktikan hal yang sebaliknya bahwa tidak pernah terjadi tindak pidana penipuan sebagaimana didalilkan secara keliru oleh Penuntut Umum di dalam Surat Dakwaan," kata Lia Azilia SH di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Lia Azilia, S.H., bersama-sama dengan Heru Mardijarto, S.H., MBA. dan Rudy Andreas Halomoan Sitorus, S.H., dari Kantor Hukum Makarim & Taira S. adalah tim kuasa hukum dari Samsudin Warsa dan BUMN Geo Dipa.
Lia menjelas, sejak awal pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sampai saat ini sudah jelas terbukti bahwa tidak satu pun elemen dugaan tindak pidana penipuan terpenuhi.
"Kasus ini terbukti murni adalah kasus perdata karena permasalahan yang terjadi terkait dengan hubungan kontraktual antara Bumigas dan Geo Dipa berdasarkan perjanjian, dan justeru yang dirugikan adalah Geo Dipa," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya menduga ada upaya kriminalisasi dalam proses persidangan ini. Bahkan, persidangan yang berlarut-larut ini semakin membuktikan terjadinya kriminalisasi, karena hingga proses persidangan yang ke delapan pun tidak ada saksi yang bisa memberikan fakta-fakta yang memberatkan Samsudin Warsa.
Pada persidangan hari Rabu (8/3/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penuntut Umum, telah dihadirkan Soendarto Pietono (mantan Komisaris Bumigas), Baihaki Hakim (mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) dan Ariffi Nawawi (mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero). (dil/jpnn)