Banding Dikabulkan, PT Geo Dipa Energi Optimistis Lanjutkan Proyek
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan banding yang diajukan PT Geo Dipa Energi (Persero) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi.
Hal itu dituangkan dalam putusan MA RI No. 105 B/Pdt.Sus-Arbt/2019.
Putusan MA tersebut pada terkait adanya pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL tanggal 4 September 2018, yang telah membatalkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 pada 30 Mei 2018.
Menanggapi putusan itu, Corporate Secretary PT Geo Dipa Energi Endang Iswandini mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proyek yang tengah digarap perseroan.
Perseroan kata dia, sudah siap melanjutkan proyek.
“Setelah adanya Putusan MA tersebut, GeoDipa menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pengembangan Proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP Skala kecil 10 MW,” kata Endang dalam keterangan resmi, Senin (1/4).
Perseroan optimistis menambah pasokan listrik sebesar 270 MW pada 2023.
Proyek PLTP Dieng-Patuha masuk dalam Fast Track Program (FTP) tahap II 10 ribu megawatt (MW), bagian dari program 35 Ribu Mw yang merupakan program pemerintah dibidang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.