Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Habib Rizieq Bakal Bawa Kasus Unlawful Killing FPI ke Pengadilan Internasional

Senin, 18 April 2022 – 12:26 WIB
Kubu Habib Rizieq Bakal Bawa Kasus Unlawful Killing FPI ke Pengadilan Internasional - JPNN.COM
Terdakwa penembak anggota Laskar FPI Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) dan Briptu Fikri Ramadhan (kanan) mengikuti sidang putusan yang digelar secara virtual di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis bebas kedua terdakwa. Ilustrasi ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Tagar KM 50 To DenHaag viral di media sosial Twitter. Tagar itu muncul sebagai desakan warganet menegakkan keadilan buntut dibebaskannya dua polisi yang menembak enam Laskar FPI.

Aziz Yanuar mengatakan pihaknya berencana akan membawa kasus itu ke pengadilan internasional di Den Haag, Belanda.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab itu berharap dengan membawa kasus ini ke pengadilan internasional, dapat memberikan keadilan atas kasus pembunuhan terhadap enam Laskar FPI.

"Diharapkan mampu membuat dunia internasional mendesak, bahkan mengadili kasus unlawful killing ini. Karena ini sangat keji dan kejam," kata Aziz kepada JPNN.com, Senin (18/4).

Aziz mengatakan pihaknya terus menggaungkan kasus tersebut agar keadilan terhadap tewasnya enam Laskar FPI itu ditegakkan.

"Apa pun akan kami tempuh sebelum pengadilan akhirat kelak," kata Aziz Yanuar.

Sebelumnya, pada 18 Maret 2022, Majelis Hakim PN Jaksel memutuskan dua polisi yang menjadi terdakwa pembunuhan anggota FPI lepas dari hukuman pidana, meskipun tindak pidananya terbukti.

Perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan sehingga kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum dan dilepaskan dari segala tuntutan.

Tagar KM 50 To DenHaag viral di media sosial Twitter buntut dibebaskannya dua polisi yang menembak enam Laskar FPI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News