Kubu Habib Rizieq Punya Rencana tetapi Belum Memastikan Waktunya
jpnn.com, JAKARTA - Kubu Habib Rizieq Shihab bakal mengajukan judicial review (JR) pasal pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengatur sidang gugatan praperadilan diputus oleh hakim tunggal.
Gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan setelah hakim tunggal Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan Habib Rizieq, pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (12/1) lalu.
Anggota Tim Hukum dari Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha mengatakan, perihal rencana pengajuan judicial review, pihaknya tengah membahas dengan beberapa kuasa hukum lain.
Hanya saja, dia tidak menjelaskan kapan waktu pengajuan JR tersebut ke MK.
Sebab, kata dia pihaknya masih fokus memberikan pendampingan sejumlah kasus yang menjerat Habib Rizieq.
Kasus yang diamksud adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus kerumunan di Megamendung, dan kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan uji swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Pada ketiga perkara tersebut, Habib Rizieq Shihab sudah berstatus sebagai tersangka.
"Masih kami bahas dengan tim hukum ya. Kami fokus dulu pendampingan pokok perkaranya IB HRS. Perkara di Kepolisian, Petamburan, Mega Mendung, dan RS Ummi," ungkap Kamil kepada JPNN, Sabtu (16/1).
Lebih lanjut, Kamil mengungkapkan, untuk judicial review sendiri, pihkanya bakal fokus ke perbaikan hukum acara sidang praperadilan.
"Kalau untuk JR itu fokusnya kan perbaikan hukum acara terkait praperadilan, dampaknya ke depan, tidak langsung berimplikasi ke pokok perkara IB HRS. Karena nanti putusan MK tidak berlaku surut," katanya.
Kamil menyatakan, pengajuan gugatan judicial review itu bakal tetap dilakukan.
Hanya saja, pengajuan itu masih dalam pembahasan bersama kuasa hukum lainnya.
"Tidak kami hilangkan opsi itu, masih dirapatkan," tutup Kamil. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: