Kubu Habib Rizieq Tuding Hakim Keliru Menafsirkan Putusan MK
jpnn.com, JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Suharno, memutuskan menggugurkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab.
Penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, putusan hakim tunggal Suharno itu.
Dalam persidangan, hakim memutuskan gugatan praperadilan terkait keabsahan penangkapan dan penahanan eks pentolan FPI itu menyatakan gugur.
Sebab, kata Alamsyah, berdasar putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP gugurnya suatu gugatan praperadilan apabila persidangan belum selesai.
"Sebenaranya hakim tadi keliru menafsirkan putusan MK. Yang dinyatakan gugur apabila perkara praperadilan belum selesai," kata Alamsyah kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Menurut Advokad kondang itu, perkara praperadilan Habib Rizieq sudah dinyatakan selesai pada Rabu (10/3) lalu.
Sementara, pada persidangan hari ini, sidang beragendakan pembacaan putusan, bukan proses pemeriksaan perkara.
"Perkara praperadilan sudah selesai Rabu yang lalu. Sekarang ini bukan proses pemeriksaan, prosesnya pembacaan putusan," ujarnya.