Kubu Habib Rizieq Tuding Hakim Keliru Menafsirkan Putusan MK
Rabu, 17 Maret 2021 – 18:52 WIB
Lebih lanjut, Alamsyah menambahkan proses pemeriksaan perkara yaitu dimulai dari gugatan, jawaban, pembuktian, saksi-saksi, dan penyerahan kesimpulan.
Baca Juga:
"Hari ini semestinya agendanya bukan proses pemeriksaan perkara tetapi proses pembacaan putusan," ucapnya.
Atas dasar itu, Alamsyah menilai, hakim keliru memutuskan menggugurkan gugatan praperadilan pada hari ini.
"Nah di situ hakim keliru menafsirkan itu. Sejak kapan itu dianggap proses selesai. Proses selesai itu bila perkara itu sudah sampai ke kesimpulan," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: