Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kubu Haris Sampai Cekcok dengan Polisi, Laporan Terhadap Luhut Ditolak Mentah-mentah

Rabu, 23 Maret 2022 – 23:40 WIB
Kubu Haris Sampai Cekcok dengan Polisi, Laporan Terhadap Luhut Ditolak Mentah-mentah - JPNN.COM
Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus saat memberi keterangan perihal penolakan laporan terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di depan Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (23/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Laporan yang diajukan kubu Haris Azhar terhadap Luhut Binsar Pandjaitan ditolak oleh Polda Metro Jaya. Pihak Haris Azhar menyebut penolakan dari Polda Metro Jaya tidak masuk akal.

"Setelah berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," kata Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus Simamora di depan Gedung Ditreskrimus PMJ, Rabu (23/3) malam.

Haris Azhar Cs itu melaporkan Luhut Binsar Pandjaitan dan sejumlah nama yang diduga terlibat tindak pidana kejahatan ekonomi di Intan Jaya, Papua.

Nelson mengeklaim polisi tidak memberikan alasan yang pasti perihal penolakan laporan tersebut.

"Alasannya tidak jelas. Kami sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana," kata Nelson.

Pelaporan tersebut dilakukan setelah Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar.

Konon, Luhut Binsar melaporkan Haris dan Fatia lantaran video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Haris Azhar di YouTube.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk KontraS, tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua. (cr3/jpnn)


Polda Metro Jaya menolak laporan yang yang dilayangkan Haris Azhar Cs terhadap Luhut Binsar

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close