Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Eddy Hiariej Menang Praperadilan, Seharusnya KPK Batalkan Status Tersangka untuk Bos PT CLM

Jumat, 02 Februari 2024 – 17:51 WIB
Eddy Hiariej Menang Praperadilan, Seharusnya KPK Batalkan Status Tersangka untuk Bos PT CLM - JPNN.COM
Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka KPK kepada eks Wamenkumham Eddy Hiariej. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Kubu Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan menilai seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghentikan penyidikan atas dugaan suap kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Helmut Hermawan, Resmen Kadapi menyikapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka KPK kepada Eddy Hiariej.

Menurut Resmen, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap eks Wamenkumham dan tersangka lainnya, Yogi Arie Rumana dan Yosi Andika Mulyadi.

Diketahui, Yogi adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, sementara Yosi merupakan pengacara dan mahasiswa dari eks Wamenkumham itu. Lantaran bukti Eddy Hiariej dianggap tidak sah, maka bukti terhadap Helmut juga menjadi tidak sah.

“Karena gugatan yang digugatkan Pak Eddy secara mutatis dan mutandis ini berlaku dengan Pak Helmut, kenapa berlaku? karena persoalan Helmut dengan Eddy, Yogi, dan Yosi satu rumpun, satu rangkaian,” kata Resmen dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (2/2).

Menurut Resmen, alat bukti yang digunakan untuk menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka itu tidak sah.

"Kemudian prosedur dalam menetapkan tersangka juga cacat hukum, artinya secara mutatis dan mutandis ini berlaku terhadap klien kami,” ucapnya.

Resmen menjelaskan proses penyidikan perkara dugaan suap di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dikenakan dengan Pasal 5 dan Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Resmen, alat bukti yang dimiliki KPK untuk menjerat Helmut sama seperti bukti terhadap eks Wamenkumham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News