Kubu Ical Desak Bareskrim Cepat Tetapkan Tersangka
jpnn.com - JAKARTA - Bendahara Umum Partai Golkar kubu Munas Bali, Bambang Soesatyo meminta Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan yang diajukan pihaknya terkait penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Ancol.
“Hari ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memutuskan penyelenggaraan Munas Partai Golkar di Ancol itu abal-abal. Putusan itu hendaknya dijadikan Bareskrim untuk memulai penyidikan terhadap pihak-pihak terkait sebagaimana yang telah kami laporkan ke Bareskrim Polri," kata Bambang Soesatyo, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/7).
Kalau Bareskrim Polri tegas, lanjut Bamsoet, seharusnya penyelenggara Munas Ancol dan Menkumham sudah jadi tersangka karena perbuatan melawan hukum.
Lebih lanjut, anggota Komisi III DPR RI itu membandingkan sikap Bareskrim Polri terhadap laporan Hakim Sarpin Gustian terkait dua komisioner Komisi Yudisial, dengan aduan Partai Golkar kubu Abrurizal Bakrie.
"Terlapor dua hakim KY langsung jadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Sementara para pihak yang diduga terlibat dalam penyelenggaraan Munas abal-abal Partai Golkar di Ancol tidak dijadikan tersangka juga," ujar Bamsoet.
Dia jelaskan, kasus Sarpin hanya berdasarkan pengaduan saja, ditindaklanjuti. "Sementara kasus kami sudah ada bukti, saksi bahkan pengakuan para tersangka pemalsuan, tapi tidak direspon Bareskrim," tegasnya.
Di sisi lain ujarnya, Kabareskrim Komjen (Pol) Budi Waseso selalu berkoar-berkoar bahwa pihaknya tidak diskriminasi dalam penegakkan hukum.
"Budi Waseso kan mengatakan dia tidak takut kalau memang harus menegakkan hukum. Makanya saya mau mengingatkan, tidak usah takut, meski yang harus ditetapkan jadi tersangka itu menteri," pinta Bamsoet, sembari menambahkan bahwa laporan kubu Aburizal jauh lebih dahulu masuk ke Bareskrim di banding Sarpin Gustian.(fas/jpnn)