Kubu JK Somasi Rizal Mallarangeng
Kamis, 25 Juni 2009 – 18:24 WIB
Apabila dalam waktu 1x24 jam somasi ini tidak diindahkan Rizal Mallarangeng, tegas Chairuman, maka dirinya selaku kuasa hukum dari JK akan mengambil tindakan hukum berupa melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib dengan tuduhan telah dengan sengaja menyudutkan dan mencemarkan nama baik JK dalam kapasitas sebagai capres 2004-2014 sebagaimana termaktub dalam pasal XIV ayat (1) dan (2), juncto Pasal 310 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 311 UU No, 1 tahun 1946 KUHP.
Dijelaskan Chairuman, JK dan Tim Pemenangan JK-Win sama sekali tidak mengetahui adanya peredaran fotokopi yang dibagi-bagikan saat kampanye berlangsung di Medan. Lalu Rizal Mallarangeng telah menuduh, menistakan dan mencemarkan nama baik Jusuf Kalla tanpa didukung fakta dan pemeriksaan ataupun putusan hukum tentang adanya tuduhan tersebut.