Kubu Jokowi Curigai Skenario Besar di Balik Kasus Babinsa
jpnn.com - JAKARTA - Hukuman yang dijatuhkan oleh TNI AD pada Babinsa di Kelurahan Cideng Koptu Rusfandi maupun atasannya Danramil Gambir Kapten Saliman dinilau masih menyisakan pertanyaan besar siapa sebenarnya di balik aksi ini.
Apalagi, keterangan Panglima TNI Jenderal Moeldoko dan KSAD Jenderal Budiman saling bertolak belakang. Budiman mengakui, ada anggota Babinsa yang terlibat dalam kasus tersebut dan telah diberhentikan. Namun, Panglima TNI Jenderal Moeldoko membantah Babinsa melakukan pengerahan untuk kemenangan Prabowo Subianto - Hatta Rajasa.
Anggota bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo - Jusuf Kalla, Firman Jaya Daeli menilai wajar jika masyarakat menaruh kecurigaan bahwa Babinsa itu ada yang merencanakan dan mengorganisasikan secara sistematis. Karenanya, Firman meyakini ada sekenario besar pengerahan anggota Babinsa untuk memenangkan pasangan Prabowo-Hatta.
“Karena itu saya percaya dengan apa yang disampaikan KSAD Jenderal Budiman, karena dia patuh pada UU (Undang-undang) nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dan UU Pemilu Presiden bahwa TNI harus netral,” kata Firman, Minggu (8/6).
Dijelaskan Firman, KSAD pasti mengetahui sepak terjang anak buahnya. Sebab, katanya, dalam pasal 16 UU 34 34/2004, tugas KSAD adalah membina kekuatan dan kesiapan operasional angkatan.
"Dengan demikian jika ada penyimpangan, KSAD langsung bertindak," katanya.
Sementara, ia melanjutkan, pasal 15 UU 34 menyatakan tugas Panglima TNI adalah menggunakan kekuatan TNI bagi kepentingan operasi militer. Karenanya, kata dia, KSAD tidak mungkin mengerahkan Babinsa untuk tujuan non militer.
Firman mengingatkan berdasarkan UU Pertahanan Negara, UU TNI, dan juga UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maka anggota TNI harus netral terhadap parpol mana pun.