Kubu Jokowi-JK Sesalkan Koreksi Panglima TNI soal Babinsa Rusfandi
Hanya saja, kata Andika, pimpinan TNI AD tidak pernah mengeluarkan perintah kepada jajarannya untuk mendata preferensi warga di Pilpres 2014. Karenanya Rusfandi dinyatakan menyalahi Undang-undang Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit TNI.
Selanjutnya, TNI AD menjatuhkan hukuman penahanan berat kepada Rusfandi selama 21 hari plus penundaan pangkat selama tiga periode atau 1,5 tahun. Hukuman bukan hanya kepada Rusfandi, tetapi juga kepada atasannya di Koramil Gambir. Danramil Gambir, Kapten Saliman juga dikenai sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu periode atau enam bulan.
Namun, pernyataan Mabesad bahwa Rusfandi bersalah karena melakukan pendataan pemilih justru dikoreksi Mabes TNI. Dalam jumpa pers di Bandara Halim Perdana Kusumah, Moeldoko menyatakan bahwa dari penelusuran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke lokasi kejadian di Cideng, Jakarta Pusat, Rusfandi tidak berupaya menggiring pemilih.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah mengecek ke lokasi kejadian di kawasan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Menurutnya, hasil pemeriksaan Bawaslu tidak menemukan indikasi mengarahkan pemilih.
"Ternyata apa yang dikatakan oleh pelapor itu tak terbukti. Justru masyarakat sekitar menyatakan siap menjadi saksi bahwa tidak ada perilaku penyimpangan seperti itu," ujar Moeldoko.(ara/jpnn)