Kubu Merril Lynch Sesalkan Putusan MA
Rabu, 01 Agustus 2012 – 01:25 WIB
“Ini yang kami sesalkan dengan keputusan MA bahwa bukti-bukti hukum yang kami ajukan tidak dijadikan pertimbangan” ujar pengacara senior ini.
Bahkan, dia menilai, pengadilan di Indonesia yang memenangkan Reinaissance akan menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan bisnis di Indonesia. "Tidak masuk akal kalau di Singapura mereka dikenakan sanksi hukum kemudian di sini dimenangkan," lanjut Frans.
Frans mengatakan, pihaknya sudah mengajukan eksepsi (pembelaan) atas keputusan Mahkamah Agung diantaranya, adalah majelis hakim yang tidak mempertimbangkan sama sekali kalau Merrill Lynch di Indonesia dan Singapura tidak ada hubungan bisnis sama sekali.