Kubu Moeldoko Menggugat ke Pengadilan, tetapi Kok Mangkir?
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang gugatan terkait Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Selasa (20/4).
Sidang ditunda lantaran penggugat, yakni Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang tidak hadir.
"Jadi sidang kami tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Safiudin Zuhri dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (20/4).
Hakim mengagendakan ulang sidang menjadi Selasa (27/4) pekan depan.
Majelis Hakim meminta kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukumnya untuk hadir dalam persidangan berikutnya.
Sebelum Majelis Hakim memutuskan menunda sidang, tim penasihat hukum kubu AHY menyampaikan keberatan. Hal itu mengenai adanya tiga penggugat yang mengaku tidak pernah memberikan kuasa kepada tim penasihat hukum penggugat.
Ketiga penggugat, yakni Penggugat III Jefri Prananda yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Konawe Utara, Penggugat IV Laode Abdul Gamal yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Muna Barat, dan Ketua DPC Buton Utara Muliadi Salenda selaku Penggugat V.
"Ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat, para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut," kata Ketua Tim Kuasa Hukum kubu AHY Mehbob.